Kejaksaan Agung mengatakan Mary Jane tidak memberikan kesaksian melalui teleconference untuk pengadilan Filipina dari LP Wirogunan Yogyakarta, yang semula dijadwalkan pada pada Jumat (08/05).
Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan belum menerima surat permintaan dari pemerintah Filipina terkait dengan penyelidikan terhadap Mary Jane dalan masus perdagangan manusia.
"Belum ada surat dari Filipina sampai hari ini," jelas Tony melalui pesan pendek kepada BBC Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengizinkan Mary Jane -yang diduga merupakan korban perdagangan manusia- untuk menyampaikan kesaksian kasusnya dengan terdakwa seseorang yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio.
Maria Kristina disebutkan menyerahkan diri sehari menjelang Mary Jane dieksekusi mati di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemerintah Indonesia akhirnya membatalkan rencana eksekusi hanya beberapa jam sebelum dilaksanakan, karena adanya informasi dari pemerintah Filipina yang menyebutkan Mary Jane diduga merupakan korban dari perdagangan manusia yang dijadikan kurir narkoba.
“Ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia. Kemarin, seseorang bernama Kristina menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan dia mengaku merekrut Mary Jane ... saya ingin sampaikan bahwa ini penundaan, bukan pembatalan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada para wartawan, Rabu (29/04).
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak mencabut hukuman mati terhadap Mary Jane.
Mary Jane telah dipindahkan di LP Wirogunan, Yogyakarta sejak Rabu (29/04).

No comments:
Post a Comment